Registrasi e-SPPT PBB Kota Magelang
No. KTP
Nama Wajib Pajak SPPT
Nama Pemohon
No. Whatsapp
Email
NOP
Status Pendownload
Wajib Pajak Sendiri
Orang Tua
Anak
Saudara
Suami / Istri
Notaris / PPAT Yang Dikuasakan
Upload Foto KTP Pemohon
Ekstensi .jpg, .jpeg, .png atau .pdf
Upload Surat Kuasa
Lampirkan bukti hubungan pemohon dengan wajib pajak
(Surat kuasa/ Kartu Keluarga / Surat Keterangan Lainya)
Kosongi jika pemohon adalah Wajib Pajak sendiri.
Ekstensi .jpg, .jpeg, .png atau .pdf
Syarat dan Ketentuan
Data yang diisikan adalah data subjek pajak atas NOP yang didaftarkan;
Subjek pajak yang sudah didaftarkan bersedia menerima pemberitahuan informasi dari BPKAD Kota Magelang secara daring baik melalui nomor telepon maupun email;
E-SPPT PBB-P2 bukanlah bukti kepemilikan hak;
Informasi pada E-SPPT PBB-P2 ini adalah kondisi objek pajak per 1 Januari tahun pajak berjalan;
Nilai Jual Objek Pajak PBB-P2 digunakan untuk tujuan perpajakan;
Formulir E-SPPT PBB-P2 ini digunakan untuk keperluan penyampaian SPPT PBB-P2 secara elektronik;
Penyampaian E-SPPT PBB-P2 disamakan dengan SPPT PBB-P2 yang dicetak secara massal;
Formulir E-SPPT PBB-P2 ini telah diisi dengan benar;
Kesalahan penulisan alamat email mengakibatkan notifikasi tidak diterima pada email;
Dengan mengisi dan mengirimkan formulir E-SPPT ini, anda mengetahui, menyetujui, dan bertanggung jawab atas informasi dan ketentuan yang berlaku.
Kode Verifikasi
Silahkan tunggu untuk request ulang -
Menit
Request Kode
Proses...
*Kode Verifikasi Dikirim via Whatsapp
Registrasi / Daftar